Skip to main content

Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan Perkuliahan Tentang Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, Integrasi Bangsa, Identitas Bangsa, Konstitusi, dan HAM



Ringkasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
A.    Pengertian
·         Menurut  Zamroni: “Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi yang bertujuan dalam mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis Serta bertindak demokratis.
·         Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan dengan tujuan agar menjadi warganegara yang baik.

B.    Landasan Hukum
1.     UUD 1945
a.     Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat tentang cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia akan kemerdekaannya
b.     Pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan
c.     Pasal 27 (3) tentang hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.     Pasal 30 (1) tentang hak dan kewajiban warganegara dalam pertahanan dan keamanan Negara
e.     Pasal 31 (1) tentang hak mendapat pendidikan
2.     UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
3.     Surat Keputusan Dirjen DIKTI nomoe 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pembangunan Kepribadian di Perguruan Tinggi

C.    Tujuan PKN
Menurut Djahiri (1994/1995:10) tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.     Secara umum tujuan PKn mendukung keberhasilan pencapaian pendidikan nasional
2.     Secara khusus tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang mencerminkan perilaku iman dan takwa kepada Tuhan YME dan menjadi manusia yang beradab.

Sedangkan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan tinggi dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Segala hal tersebut diperlukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.

(277 Kata)

BAB II. IDENTITAS NASIONAL
A.    Pengertian
merupakan suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan dari ratusan suku yang ada dan dihimpun dalam satu kesatuan seperti Indonesia yang kebudayaan nasional itu  dengan acuan pancasila & Bhineka Tunggal Ika yang merupakan dasar dan arah pengembangannya.

B.    Unsur-Unsur
Unsur- unsur identitas nasional Indonesia ini merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan tersebut merupakan gabungan dari unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi , ialah :

1.     Suku Bangsa adalah salah satu dari unsur dalam pembentuk identitas nasional. Suku tersebut merupakan Golongan sosial yang khusus yang memiliki sifat askriptif (ada sejak lahir), yang mana sama halnya dengan golongan umur & jenis kelamin. Indonesia khususnya, Memiliki banyak sekali suku bangsa / kelompok etnis dengan ± 300 dialek bahasa.
2.     Agama, Bangsa Indonesia dikenal dengan masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh serta berkembang di Indonesia adalah agama islam, katholik, kristen, hindu, budha serta kong hu cu.
3.     Kebudayaan, Pengetahuan manusia ialah sebagai makhluk sosial yang isinya ialah perangkat-perangkat atauapun model-model pengetahuan yang dengan secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menerjemahkan atau menafsirkan serta memahami lingkungan yang dihadapi dan juga digunakan ialah sebagai rujukan maupun pedoman untuk dapat bertindak (dalam bentuk kelakukan serta benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.     Bahasa, sebagai sistem perlambang yang dengan secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia serta digunakan sebagai sarana untuk dapat berinteraksi antarmanusia.

C.    Dari 4 unsur identitas nasional di atas, dapat kita dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian antara lain :
1.     Identitas Fundamental, pancasila ialah sebagai falsafat bangsa, dasar negara serta ideologi negara.
2.     Identitas Instrumental, adalah isi UUD 1945 serta tata perundang-undangannya. Dalam Identitas instrumental ini, bahasa yang digunakan ialah bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia adalah merah putih, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya.
3.     Identitas Alamiah, meliputi negara kepulauan serta pluralisme didalam suku, budaya, bahasa serta agama dan juga kepercayaan.
(327 Kata)

BAB III. INTEGRITAS NASIONAL
A.    Pengertian
Menurut ICCE, integrasi nasional dapat diartikan penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari satu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang utuh, atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

Menurut Paul B.Horton,  integrasi yaitu proses pengembangan masyarakat yang mana  segenap kelompok ras dan etnik mampu berperan secara bersama-sama dalam kehidupan budaya dan ekonomi. Oleh karena integrasi suatu yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat, maka harus tetap dijaga kelangsungannya.Integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang berarti suatu prosespenyatuan atau perubahan berbagai aspek sosial budaya kedalam suatu wilayah dan pembentukan nasional atau bangsa.

B.    Macam Integrasi
  Proses integrasi tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan suatu proses yang panjangdalam waktu yang cukup lama, dan berikut ini macam-macam integrasi

1.     Integrasi Kebudayaan.
Integrasi kebudayaan adalah penyusaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.

2.     Integrasi Sosial
Integrasi sosial merupakan penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan  yang serasi bagi masyarakat tersebut.

3.     Integrasi Nasional 
Integrasi nasional adalah proses penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan dimasyarakat secara nasional sehingga menghasilkan suatupola kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat tersebut.


C.    Faktor Pendorong Integrasi Nasional
1.     Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib sepenanggungan.
2.     Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.
3.     Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan.
4.     Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
5.     Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila
6.     Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
D.    Faktor Penghambat Integrasi Nasional
1.     Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2.     Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan pulau yang dikelilingi oleh lautan luas.
3.     Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan  persatun  bangsa, baik yang berasal  dari dalam  maupun dari luar negri.
4.     Masih besarnya ketimpangan dan tidak meratanya pembangunan dan hasil-hasil pembangunan yang menimbulkan rasa tidak puas.
5.     Adanya paham etnosentrime diantara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6.     Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa, akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian  bangsa, baik melewati kontak lansung maupun tidak lansung.
(404 Kata)





BAB IV. Konstitusi

A.    Pengertian
Adalah hukum dasar yang berisi tentang aturan mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

B.    Tujuan Konstitusi
1.     Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.     Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.     Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C.    Nilai Konstitusi
1.     Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.     Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.     Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

D.    Unsur Konstitusi
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
-          Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
-          Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
-          Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
-          Organisasi negara.
-          HAM.
-          Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
-          Cara perubahan konstitusi.

E.     Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.     UUD 1945 hasil Proklamasi
2.     Konstitusi RIS 1949
3.     UUD S 1950
4.     UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 1959
5.     UUD 1945 hasil Amandemen (sekarang) (312 Kata)
BAB V. HAM DAN KAM
A.    Pengertian
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, sedangkan Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

B.    HAM Individual yang bersifat Mutlak
1.       Hak untuk hidup.
2.       Hak berkeluarga.
3.       Hak memperoleh keadilan.
4.       Hak atas kebebasan pribadi.
5.        Hak atas rasa aman.
6.        Hak atas kesejahteraan.
7.        Hak turut serta dalam pemerintahan.
8.        Hak wanita.
9.        Hak anak.

C.    Dasar Hukum HAM
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

D.    Dalam UUD 1945
1.       Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
2.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
3.       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4.       Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
5.       Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6.       Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7.       Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8.       Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
9.       Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 

(263 Kata)

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Bahasa Indonesia Perkuliahan Tahun Ajaran 2017

1.        Tuliskan 5 contoh teks non akademik! Jawab : Novel, Cerpen, Puisi, Anekdot, dan Naskah Drama 2.        Tuliskan 3 metode belajar Bhasa Indonesia! Jawab : 1)       Metode Langsung : metode yang menerapkan secara langsung aspek dalam bahasa yang diajarkan. 2)       Metode Alamiah : Sesuai dengan kebiasaan, seperti belajar bahasa ibu 3)       Metode Tatabahasa : yang memusatkan pada pembelajaran kosa kata, metode ini identik sederhana. 3.        Tuliskan 3 tahapan orientasi! Jawaban : 1)       Menyampaikan informasi mengenai suatu teks secara umum 2)       Menyampaikan latar belakang secara umum 3)       Menyampaikan pendapat mengenai suatu teks secara umum 4.        Tuliskan visi misi pembelajaran Bahasa Indonesia di PT! Jawab : Visi : 1)       Menemukan sikap mental sivitas akademik yang mampu mengekspresikan nilai-nilai bahasa Indonesia sebagai symbol kedaulatan bangsa dan Negara 2)       Mengembangkan keterampilan berkomunikasi secar

RINGKASAN PKN KELAS X/10 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan huku

RANGKUMAN IPS KELAS 7 TENTANG KERAJAAN HINDU-BUDDHA

1. Munculnya Agama Hindu dan Budha           a. Agama Hindu   Sebelum Hindu lahir, di lembah Sungai Indus (sekarang wilayah Pakistan) telah berkembang kebudayaan yang tinggi yaitu “Kebudayaan Mohenjo Daro dan Harappa” milik bangsa Dravida sekitar tahun 1500 SM. Bangsa Arya melalui celah Kaiber masuk ke India, menakhlukkan dan menguasai kota-kota di lembah Indus yang tadinya dikuasai oleh bangsa Dravida. Dalam penyebarannya suku bangsa Arya ada yang melangsugkan pernikahan dengan orang-orang Dravida sehingga terbentuklah masyarakat dan generasi baru yang disebut “Bangsa Hindu”.   Tradisi dan kepercayaan bangsa Hindu inilah yang disebut agama dan kebudayaan Hindu.     Agama hindu merupakan kepercayaan yang memuja dan menyembah banyak dewa (politheisme) dewa utamanya disebut TRIMURTI terdiri dari Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pemelihara) dan Siwa (dewa perusak). Kitab suci agama Hindu adalah kitab Weda, yang terdiri atas 4 bagian : 1.     Rigweda berisi pujian terhad